Undang-Undang Berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - PKn

Undang-Undang Berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Instrumen Nasional :
1.   UUD 1945 beserta amandemenya;
2.   Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
3.   UU No. 39 Tahun 1999;

4.   UU No. 26 Tahun 2000;
5.   UU No. 40 Tahun 2008;
6.   Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.

Instrumen Internasional :
1.   Piagam PBB, 1945;
2.   Deklarasi Universal HAM 1948;
3.   Instrumen internasioanl lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI, adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.


Komentar