Undang-Undang Berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Instrumen Nasional :
1. UUD
1945 beserta amandemenya;
2. Tap
MPR No. XVII/MPR/1998;
3. UU No.
39 Tahun 1999;
4. UU No.
26 Tahun 2000;
5. UU No.
40 Tahun 2008;
6. Peraturan
perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
Instrumen Internasional :
1. Piagam
PBB, 1945;
2. Deklarasi
Universal HAM 1948;
3. Instrumen
internasioanl lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh
Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI, adalah
lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas
penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003
dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.
Komentar
Posting Komentar